Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Apakah Sudah Sejalan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Keywords:
KUHAP, Hak Tersangka, Hak Asasi Manusia, Prinsip Fair Trial, Bantuan HukumAbstract
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan instrumen hukum acara pidana yang mengatur tata cara penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia. Sejak berlakunya KUHAP, terdapat berbagai ketentuan yang bertujuan melindungi hak-hak tersangka dalam proses hukum. Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi perlindungan hak tersangka masih menghadapi berbagai tantangan dan kesenjangan antara norma dan realitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana ketentuan KUHAP mengenai perlindungan hak tersangka telah sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional, khususnya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP secara prinsipil telah mengakomodasi hak-hak dasar tersangka, namun terdapat beberapa celah normatif dan kelemahan implementasi yang perlu diperbaiki, terutama terkait hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak menyatakan diri bersalah (non-self-incrimination), dan jaminan penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.