Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam Perjanjian Bisnis Online di Indonesia
Keywords:
Tanda Tangan Elektronik, Perjanjian Bisnis Online, UU ITE, Pembuktian Hukum, Dokumen ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis yang dilakukan secara online melalui media elektronik. Dalam praktiknya, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) menjadi salah satu unsur penting dalam perjanjian bisnis online karena berfungsi untuk memverifikasi identitas para pihak serta menyatakan persetujuan terhadap isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tanda tangan elektronik dalam perjanjian bisnis online menurut hukum perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta untuk mengetahui kekuatan pembuktiannya dalam penyelesaian sengketa perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta persyaratan teknis dalam UU ITE. Selain itu, dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan elektronik juga diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses pembuktian di pengadilan. Namun demikian, kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada keaslian, integritas, serta keamanan sistem elektronik yang digunakan, sehingga penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis online.