Peran Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Menjamin Kepastian Usaha Digital

Authors

  • Salma Aulia Ayu Pratiwi Universitas Sriwijaya Author
  • Arya Andhika Wijaya Universitas Sriwijaya Author
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Author

Keywords:

PMSE, Kepastian Hukum, Usaha Digital, Kontrak Elektronik, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan perdagangan digital melalui sistem elektronik menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi modern di Indonesia. Aktivitas perdagangan melalui platform electronic commerce (e-commerce) memberikan peluang besar bagi pelaku usaha digital dan UMKM, namun juga menimbulkan tantangan hukum terkait kepastian usaha, kontrak elektronik, perlindungan konsumen, serta tanggung jawab marketplace. Pemerintah merespons hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai kerangka hukum utama perdagangan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran regulasi PMSE dalam menjamin kepastian hukum usaha digital serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMSE berperan strategis dalam mengatur legalitas pelaku usaha, mekanisme transaksi elektronik, perlindungan konsumen, dan pengawasan platform digital. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa ketimpangan kontraktual UMKM dengan platform, lemahnya tanggung jawab marketplace, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat dibanding pembaruan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan harmonisasi kebijakan agar perdagangan digital berkembang secara aman dan berkeadilan.

Published

2026-03-11

Similar Articles

181-190 of 217

You may also start an advanced similarity search for this article.