Analisis Kepatuhan Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta
Keywords:
Kepatuhan Pajak, PPh Pasal 21, Pemotongan Pajak, Penyetoran PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dengan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen perpajakan selama periode 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, baik melalui sistem penggajian maupun penyetoran menggunakan e-Billing. Namun, masih terdapat kendala dalam penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) serta pada pelaporan pajak secara elektronik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan PPh Pasal 21 tergolong baik, meskipun masih diperlukan peningkatan pemahaman regulasi dan penguatan sistem administrasi perpajakan.