Perbedaan Pendapat Ulama tentang Sumber Hukum yang Tidak Disepakati
Keywords:
Ushul Fiqh, scholarly disagreement, Islamic legal sources, ijtihad, legal schoolsAbstract
Artikel ini mengkaji perbedaan pendapat ulama terkait sumber hukum Islam dalam ushul fiqh. Fokus kajian meliputi istihsan, maslahah mursalah, urf, istishab, syar’u man qablana, mazhab sahabi, sadd al-zari’ah. Kajian berangkat dari perbedaan metode ijtihad antar mazhab. Penelitian memakai studi kepustakaan. Penulis menelaah kitab ushul fiqh klasik serta artikel jurnal ilmiah terbaru. Penulis membandingkan argumen tiap mazhab secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkan dua pola utama. Pendekatan tekstual membatasi penggunaan sumber hukum tambahan. Pendekatan kontekstual menempatkan kemaslahatan sebagai pertimbangan utama. Perbedaan ini memengaruhi penetapan hukum pada isu muamalah dan ekonomi syariah. Kajian ini memberi rujukan bagi pembacaan praktik hukum Islam masa kini. Kajian juga menunjukkan hubungan kuat antara latar metodologis mazhab dengan pilihan sumber hukum. Mazhab yang menekankan qiyas cenderung selektif terhadap istihsan dan maslahah. Mazhab yang menekankan kemaslahatan memberi ruang lebih luas pada urf dan sadd al-zari’ah. Perbedaan ini berdampak pada fatwa ekonomi, transaksi keuangan, serta praktik sosial masyarakat muslim. Analisis ini membantu pembaca memahami alasan munculnya ragam fatwa. Pemahaman ini mendukung proses penilaian hukum secara lebih terstruktur dalam konteks kontemporer.