Sumber Hukum Yang Disepakati (Al – Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas)

Authors

  • Annisa Fadhilah Sari Universitas Negeri Surabaya Author
  • Aulia Nabila Putri Universitas Negeri Surabaya Author
  • Nur Abidah Qurrota Ayunin Universitas Negeri Surabaya Author
  • Farida Aurea Anastasya Universitas Negeri Surabaya Author
  • Chalisa Zahrani Hartyana Universitas Negeri Surabaya Author
  • Taufiq Kurniawan Universitas Negeri Surabaya Author

Keywords:

Sumber Hukum Islam, Ushul Fiqh, Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas

Abstract

Islam menjadikan Aqidah dan Syariah sebagai dasar utama yang menuntun umat menuju kebahagiaan dunia maupun akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keempat sumber hukum islam yang telah disepakati, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas dalam saling melengkapi dalam merumuskan hukum islam dalam perspektif ushul fiqh. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif berbasis studi literatur terhadap karya klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah menjadi fondasi utama yang memuat prinsip-prinsip universal, sementara Ijma’ berfungsi sebagai kesepakatan bersama Ulama dalam menghadapi persoalan baru ataupun yang tidak terdapat pada sumber hukum tekstual, dan Qiyas sebagai metode hukum yang memungkinkan penerapan syariat pada kasus-kasus modern. Keempat sumber hukum ini saling melengkapi sehingga hukum islam tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap sumber hukum islam agar umat mampu menghadapi kompleksitas kehidupan kontemporer secara bujak dan sesuai dengan koridor syariah.

Downloads

Published

2026-02-20

Similar Articles

41-50 of 378

You may also start an advanced similarity search for this article.