Sumber Hukum Yang Disepakati (Al – Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas)
Keywords:
Sumber Hukum Islam, Ushul Fiqh, Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', QiyasAbstract
Islam menjadikan Aqidah dan Syariah sebagai dasar utama yang menuntun umat menuju kebahagiaan dunia maupun akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keempat sumber hukum islam yang telah disepakati, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas dalam saling melengkapi dalam merumuskan hukum islam dalam perspektif ushul fiqh. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif berbasis studi literatur terhadap karya klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah menjadi fondasi utama yang memuat prinsip-prinsip universal, sementara Ijma’ berfungsi sebagai kesepakatan bersama Ulama dalam menghadapi persoalan baru ataupun yang tidak terdapat pada sumber hukum tekstual, dan Qiyas sebagai metode hukum yang memungkinkan penerapan syariat pada kasus-kasus modern. Keempat sumber hukum ini saling melengkapi sehingga hukum islam tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap sumber hukum islam agar umat mampu menghadapi kompleksitas kehidupan kontemporer secara bujak dan sesuai dengan koridor syariah.