Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Kartu Kredit Syariah pada Bank Syariah

Authors

  • Asma Ardila Universitas Islam Alauddin Makassar Author
  • Naila Futri Bilbina Universitas Islam Alauddin Makassar Author
  • Nurlina Universitas Islam Alauddin Makassar Author

Keywords:

Fiqh muamalah, kartu kredit syariah, kafalah, qardh, ujarah/ijarah

Abstract

Perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu wujud inovasinya adalah munculnya produk kartu kredit syariah yang dirancang untuk memberikan kemudahan transaksi kepada masyarakat Muslim tanpa menyalahi ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme operasional kartu kredit syariah dari sudut pandang fiqh muamalah, dengan fokus pada kesesuaian akad yang digunakan serta penerapannya di lembaga perbankan syariah nasional. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, melalui penelaahan terhadap literatur, fatwa, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi perbankan syariah. Berdasarkan hasil kajian, sistem kartu kredit syariah beroperasi dengan konsep multiakad, yang menggabungkan akad kafalah (penjaminan), qardh (pembiayaan tanpa bunga), dan ijarah/ujrah (imbalan jasa), sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006. Ketiga akad tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat dan terbebas dari unsur riba, gharar, maupun maysir. Produk ini telah diterapkan oleh beberapa bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia. Meski demikian, tantangan masih muncul dalam bentuk rendahnya tingkat literasi keuangan syariah dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep ujrah. Oleh karena itu, peningkatan edukasi dan inovasi produk sangat diperlukan agar kartu kredit syariah dapat menjadi instrumen keuangan yang modern, kompetitif, serta sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Downloads

Published

2026-01-28

Similar Articles

1-10 of 36

You may also start an advanced similarity search for this article.