Etika Publikasi
Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini, yaitu pengelola (manager), editor, mitra bestari (reviewer), dan penulis (author). Pernyataan Kode Etika Publikasi Ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada dasarnya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu: (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.
IMPERA: Jurnal Implementasi dan Pemberdayaan Masyarakat juga mengadopsi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Tanggung Jawab Editor
- Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab memutuskan artikel mana yang layak dipublikasikan berdasarkan validitas karya, kontribusi terhadap dunia pengabdian masyarakat, dan masukan dari mitra bestari.
- Fair Play: Editor mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
- Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, reviewer, calon reviewer, dan penasihat editorial lainnya.
- Konflik Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
2. Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)
- Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah melalui komentar yang konstruktif.
- Ketepatan Waktu: Setiap reviewer terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau naskah atau mengetahui bahwa tinjauan cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
- Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
- Standar Objektivitas: Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperbolehkan. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas disertai argumen pendukung.
- Pengakuan Sumber: Reviewer harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan.
3. Tanggung Jawab Penulis (Author)
- Standar Pelaporan: Penulis laporan kegiatan pengabdian harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat dalam naskah.
- Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka hal tersebut telah dikutip dengan tepat. IMPERA menetapkan batas toleransi plagiasi maksimal 20%.
- Publikasi Ganda: Penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang menggambarkan kegiatan/penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Pencantuman Penulis (Authorship): Penulis dibatasi pada mereka yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi kegiatan pengabdian yang dilaporkan.
- Bahaya dan Subjek Manusia: Karena jurnal ini berbasis pengabdian masyarakat, penulis harus memastikan bahwa kegiatan yang melibatkan masyarakat telah dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia, norma sosial, dan mendapatkan persetujuan (izin) dari mitra sasaran.
4. Kesalahan dalam Karya yang Diterbitkan
Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya publikasinya sendiri, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.