Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja dan Konstruksi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70294/p6yye679Keywords:
Kontrak Kerja Konstruksi, Yuridis Empiris, Posisi Tawar, Wanprestasi, Dewan SengketaAbstract
Sektor jasa konstruksi merupakan pilar utama pembangunan nasional yang memiliki karakteristik risiko tinggi dan melibatkan hubungan hukum yang kompleks antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap pengaturan kontrak kerja konstruksi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta mengidentifikasi kendala implementasi dan mekanisme penyelesaian sengketa di lapangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu dengan melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada hasil penelitian disertai dengan kajian teoritis hukum, dengan didukung oleh fakta-fakta empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengamanatkan asas kesetaraan dalam kontrak, namun secara empiris masih ditemukan adanya ketimpangan posisi tawar yang menyebabkan munculnya kendala seperti keterlambatan pembayaran termin, ketidaksesuaian spesifikasi teknik, dan hambatan birokrasi dalam proses addendum kontrak. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, khususnya melalui Dewan Sengketa (Dispute Board) dan Arbitrase, dinilai lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan proyek dibandingkan jalur litigasi di pengadilan.