Evaluasi Kepatuhan Akad Murabahah terhadap Fatwa DSN-MUI: Studi Kasus KB Bank Syariah Kelapa Gading

Authors

  • Lucky Ana Cesar Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Nabila Syafitri Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Yolanda Fatika Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Yolanda Fatika Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Varhana Turnip Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Helena Nina Maran Universitas Bina Sarana Informatika Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/n138a246

Keywords:

Akad Murabahah, Kepatuhan Syariah, Pembiayaan Rumah, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan pelaksanaan akad murabahah terhadap Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 pada pembiayaan rumah di KB Bank Syariah KCP Kelapa Gading. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada dominasi penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan perumahan syariah yang menuntut penerapan prinsip syariah secara konsisten agar tidak bergeser menjadi praktik berbasis bunga terselubung. Tujuan penelitian adalah untuk menilai kesesuaian praktik akad murabahah dengan ketentuan fatwa serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan rumah di KB Bank Syariah KCP Kelapa Gading telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI, khususnya terkait kepemilikan objek oleh bank sebelum akad, transparansi harga dan margin, serta mekanisme denda keterlambatan yang dialokasikan untuk dana sosial. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola syariah, peningkatan peran pengawasan internal, dan konsistensi penerapan fatwa di tingkat operasional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.

Downloads

Published

2026-01-11

Similar Articles

31-35 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.