Landasan Konstitusional dan Regulasi Perbankan Syariah dalam Mewujudkan Sistem Keuangan Syariah di Indonesia
Keywords:
Hukum Ekonomi Islam, Konstitusi, Perbankan Syariah, Regulasi, Sistem Keuangan SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji bagaimana landasan konstitusional dan kerangka regulasi membentuk arah perkembangan perbankan syariah dalam sistem keuangan nasional. Fokus kajian berangkat dari gagasan bahwa penyelenggaraan perekonomian nasional harus berlandaskan prinsip keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan praktik perbankan syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menjadi fondasi hukum yang memberikan legitimasi bagi operasional lembaga keuangan syariah dan memperjelas prinsip syariah sebagai dasar tata kelola perbankan. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mempertegas posisi Peradilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa di sektor ini. Penelitian ini juga menemukan bahwa peran lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI sangat penting dalam mengawal konsistensi penerapan prinsip syariah, sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem keuangan syariah di Indonesia.