Korban Jadi Tersangka: Viktimisasi Sekunder dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Authors

  • Yunita Universitas Sriwijaya Author
  • Dimas Cahaya Putra Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/ino1607

Keywords:

Secondary Victimization, Sexual Violence, UU TPKS, Victim Protection, Electronic Information Law

Abstract

Kasus RA, seorang siswi magang Kantor Pos Pagar Alam yang melaporkan atasan langsung berinisial UB atas dugaan pelecehan seksual, kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik dari pelaku, menjadi representasi nyata fenomena viktimisasi sekunder dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk viktimisasi sekunder yang dialami RA, mengkaji kesesuaian penanganan perkara dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kegagalan implementasi perlindungan hukum bagi korban di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara RA mengandung beberapa bentuk viktimisasi sekunder, yakni penyidikan yang berfokus pada perilaku korban dan kriminalisasi korban melalui instrumen UU ITE. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penyidik di daerah, pembentukan unit khusus penanganan TPKS, serta pengawasan implementasi UU TPKS secara sistemik oleh lembaga negara yang berwenang.

References

Arianingtyas, R., & others. (2021). Menimbang Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. LBH Apik.

Budiarso, M. (2022). Viktimisasi Sekunder dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1).

Eddyono, S. W., & Kamilah, A. G. (2022). Catatan Kritis atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Harkrisnowo, H. (2021). Rekonstruksi Konsep Kekerasan (Seksual): Suatu Tinjauan dari Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(1).

Hiariej, E. O. S. (2023). Hukum Pidana Kekerasan Seksual. UGM Press.

Koalisi Ruang Publik Aman. (2024). Laporan Pemantauan Implementasi UU TPKS di Daerah Tahun 2023.

Komnas Pearempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Martha, A. E. (2022). Proses Pembentukan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2).

Mudzakkir. (2021). Viktimologi: Studi tentang Posisi dan Peran Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1).

Mulyadi, L. (2007). Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi. Djambatan.

Polda Sumatera Selatan. (2026). Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Polres Pagar Alam. (2025). Laporan Pengaduan RA kepada Polres Pagar Alam.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Savitri, N. (2022). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).

Subramaniam, Y. (2022). Institutional Betrayal and Its Impact on Victims of Sexual Violence. Journal of Trauma & Dissociation, 23(3).

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Korban Jadi Tersangka: Viktimisasi Sekunder dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual. (2026). INOMATEC: Jurnal Inovasi Dan Kajian Multidisipliner Kontemporer , 1(10). https://doi.org/10.70294/ino1607

Similar Articles

51-60 of 78

You may also start an advanced similarity search for this article.