Implementasi Akad Mudharabah Digital pada Fintech Syariah: Tantangan dan Perlindungan Konsumen

Authors

  • Johan Agustian STITNU Sakinah Dharmasraya Author

Keywords:

mudharabah digital, fintech syariah, perlindungan konsumen, akad, DSN-MUI

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mendorong lembaga keuangan syariah untuk mengadaptasi akad-akad klasik fikih muamalah, termasuk akad mudharabah, ke dalam sistem elektronik. Artikel ini membahas bagaimana akad mudharabah diimplementasikan dalam platform fintech syariah, tantangan kepatuhan syariah dan operasional yang muncul, serta bentuk perlindungan konsumen yang tersedia bagi pengguna. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-kualitatif, artikel ini menelaah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta literatur akademik terkini (Nurzianti, 2021; Prastyanti, 2023; Wijayanti, 2022). Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi akad mudharabah membawa efisiensi dan perluasan akses pembiayaan, namun juga memunculkan persoalan baru seperti asimetri informasi, transparansi nisbah bagi hasil, keabsahan tanda tangan elektronik, mitigasi risiko gagal bayar, serta perlunya penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi produk digital. Perlindungan konsumen menjadi kunci keberlanjutan industri ini melalui edukasi, transparansi kontrak elektronik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

References

Ahmad Abdul Gani. (2023). Perkembangan Fintech Syariah dan Regulasi Hukum: Sebuah Kajian Literatur. AKSI: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Jatnika, D., dkk. (2024). Tantangan dan Solusi pada Model Manajemen Risiko Teknologi Keuangan Syariah di Indonesia. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 1–15.

Norrahman, A. (2023). Tantangan Regulasi dan Kolaborasi dalam Fintech Syariah. Jurnal Hukum Keuangan Syariah, 4(2), 45–60.

Nurzianti, S. (2021). Akad Mudharabah dalam Fintech Syariah: Perspektif Hukum dan Praktik. Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 90–110. https://doi.org/10.5678/jei.v8i1.2021

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran Pers: Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025; serta Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pertemuan-Tahunan-Industri-Jasa-Keuangan-2025.aspx

Prastyanti, R. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4029–4037. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10437

Trimulato. (2022). Analysis of Consumer Protection Policy on the Use of Sharia Fintech Services in Indonesia. Kalimasada Journal, 1(1), 237–245.

Wardana, A., & Imanullah, B. N. (2022). Arbitrase Online sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Berkepastian Hukum dalam Fintech. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 68–83. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.491

Wijayanti, L. (2022). Analisis Regulasi Fintech Syariah: Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 120–135.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Implementasi Akad Mudharabah Digital pada Fintech Syariah: Tantangan dan Perlindungan Konsumen. (2026). INOMATEC: Jurnal Inovasi Dan Kajian Multidisipliner Kontemporer , 1(8). https://portalpublikasi.com/index.php/inomatec/article/view/1594

Similar Articles

61-70 of 279

You may also start an advanced similarity search for this article.