Tinjauan Yuridis Pembagian Royalti Nilai Komersial Lagu Remix Atas Lagu Orisinal

Authors

  • Lailatul Amaliata Chusna Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Ronny Winano Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan Author

Keywords:

Lagu Remix, Pencipta Lagu Orisinal, Hak Ekonomi, Royalti.

Abstract

Lagu remix semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan kemudahan akses media sosial. Lagu remix merupakan hasil modifikasi, transformasi, dan aransemen ulang lagu asli yang menciptakan karya baru. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu orisinal, khususnya dalam penggunaan lagu remix untuk kepentingan komersial serta mekanisme pembagian royalti yang belum diatur secara spesifik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu orisinal atas karya turunan berupa lagu remix serta mekanisme pembagian royalti yang adil antara pencipta lagu orisinal dan remixer apabila lagu remix memiliki nilai komersial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa UUHC dan PP No.56/2021, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal dan literatur yang dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 40 ayat (2) UUHC memberikan perlindungan terhadap lagu remix sebagai karya turunan tanpa menghapus hak ekonomi pencipta lagu orisinal, sehingga pencipta tetap berhak memperoleh pembagian royalti atas pemanfaatan komersial lagu remix. Namun, pengelolaan royalti masih menghadapi kendala akibat belum adanya pengaturan khusus mengenai karya turunan dan perkembangan teknologi yang menyulitkan LMKN dan LMK dalam pengelolaan royalti lagu remix.

References

Djulaeka. (2021). Hak kekayaan intelektual: Teori dan prinsip-prinsip. Setara Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].

Kumparan. (2023, 26 Juli). Nadin Amizah marah lagu Rayuan Perempuan Gila di-remix. Kumparan Hits. https://kumparan.com/kumparanhits/nadin-amizah-marah-lagu-rayuan-perempuan-gila-di-remix-20rnaVon8Rq

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2022). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. P.T. Alumni.

Manullang, Y. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap fenomena remix lagu pada industri musik Indonesia sebagai bentuk modifikasi hak cipta. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 124.

Naue, K., Dungga, W. A., & Muhtar, M. H. (2024). Resonansi digital dalam pengaturan lisensi lagu remix di TikTok berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(6), 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Salman, T. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filosofis hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 53.

Saputro, D. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam pengubahan musik menjadi musik remix. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(2), 67.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Winarno, R., Sudjito, B., & Ismail, Y. (2020). Pengantar ilmu hukum. PT Cita Intrans Selaras.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Tinjauan Yuridis Pembagian Royalti Nilai Komersial Lagu Remix Atas Lagu Orisinal. (2026). INOMATEC: Jurnal Inovasi Dan Kajian Multidisipliner Kontemporer , 1(10). https://portalpublikasi.com/index.php/inomatec/article/view/1564

Similar Articles

1-10 of 218

You may also start an advanced similarity search for this article.