Validitas Norma dan Otoritas Hukum dalam Pemikiran Hans Kelsen dan Joseph Raz

Authors

  • Nurhikmah Ramadana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Riesa Desinta Tri Satya Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Jeane Shania Putri Wardhana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Nayla Meydina Yasmine Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author

Keywords:

sistem hukum, hierarki norma, filsafat hukum, Hans Kelsen, Joseph Raz, hukum Indonesia

Abstract

Sistem hukum yang baik memerlukan keteraturan norma, kepastian hukum, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan masyarakat. Namun, berbagai permasalahan seperti tumpang tindih peraturan, disharmoni regulasi, dan tuntutan perubahan sosial yang semakin kompleks menunjukkan pentingnya penguatan konstruksi sistem hukum yang koheren dan rasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Hans Kelsen, Joseph Raz, dan Teori Sistem Hukum Modern dalam membangun sistem hukum, serta mengkaji implikasinya terhadap pengembangan sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui pengkajian berbagai buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memahami hubungan antara teori hukum normatif, otoritas hukum, dan pendekatan sistem hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hans Kelsen menempatkan hukum sebagai sistem norma yang tersusun secara hierarkis melalui konsep Pure Theory of Law, Grundnorm, validitas norma, dan Stufenbau Theory. Joseph Raz menekankan pentingnya otoritas hukum yang rasional melalui konsep Service Conception of Authority, Pre-emptive Reasons, dan Rule of Law sebagai dasar terciptanya kepastian hukum. Sementara itu, Teori Sistem Hukum Modern yang dikembangkan Lawrence Friedman memandang hukum sebagai sistem yang terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang saling berinteraksi serta mampu beradaptasi terhadap perubahan sosial. Kajian ini menunjukkan bahwa pembangunan sistem hukum Indonesia memerlukan integrasi ketiga pendekatan tersebut melalui penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan kepastian hukum, reformasi kelembagaan, pengembangan budaya hukum, serta pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan hukum. Formulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang lebih adaptif, konsisten, efektif, dan responsif terhadap tantangan masa depan.

References

Afifah, F., & Warjiyati, S. (2024). Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.

Afriyanto, R., dkk. (2024). Eksistensi asas kepastian hukum. Unizar Law Review.

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem hukum modern Lawrance M. Friedman: Budaya hukum dan perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99.

Angraini, P. D. S. N., & Azhari, A. F. (2022). Aktualisasi dasar negara Pancasila dalam perubahan hukum dasar negara konstitusi UUD 1945 di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum.

Astariyani, N. L. G. (2021). Penerapan teori Stufenbau Hans Kelsen dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kertha Patrika, 43(3).

Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 31(2), 252-266.

Farkhani, S., SH, M., Elviandri, S., Nugroho, S. S., SH, M., & Pudjioo, M. J. FILSAFAT HUKUM.

Fuah, M. (2024). Efektivitas dan fungsi hukum dalam masyarakat perspektif filsafat hukum. Desiderata Law Review, 1(2).

Harahap, P. K. (2025). Kedudukan peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 4(2), 233–248.

Hidayah, N. (2023). Ekonomi syariah di Indonesia: Tinjauan aspek hukum. Deepublish.

Hilman, Y. (2022). Integrasi hukum adat Dayak dalam sistem hukum nasional: Strategi menyeimbangkan norma formal dan norma sosial di Kalimantan Timur. Jurnal Hukum Adat dan Masyarakat Lokal, 10(1).

Hoesein, Z. A. (2025). Rekonstruksi rasionalitas hukum: Positivisme sebagai fondasi dan batas etika dalam sistem civil law kontemporer. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2632–2643.

Jusuf, M. B., & Mazin, A. K. (2024). Penerapan teori Hans Kelsen sebagai bentuk upaya tertib hukum di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(01).

Lukman, L., Surahman, S., Alhadi, M. N. ., & Elviandri, E. (2025). Tinjauan Hukum Implementasi PHK Dihubungkan Pasal 157a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Kalimantan Timur. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 2818–2831. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8907

Manullang, E. F. M. (2023). Legisme, legalitas dan kepastian hukum. Kencana.

Oktavia, A., & Angkasa, N. (2024). Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum dalam sistem hukum terbuka. Siyasah, 4(2), 123–136.

Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan korupsi di Indonesia perspektif legal system Lawrence M. Friedman. El-Dusturie, 1(1).

Prasetyo, D. (2023). Regulatory convergence dan penataan ulang peraturan perundang-undangan di Indonesia: Studi terhadap tumpang tindih Perda dan UU Nasional. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 9(2).

Prianto, W. (2024). Analisis hierarki perundang-undangan berdasarkan teori norma hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(1), 08–19.

Putri, I. (2024). UU Perlindungan Data Pribadi sebagai panduan rasional bagi masyarakat dan pemerintah: Pendekatan Joseph Raz dalam implementasi hukum digital. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 6(1).

Ramadhan, M. S., & Rasyid, M. (2025). Rekonstruksi teori hukum Indonesia: Sintesis rasionalisme, empirisme, dan pragmatisme untuk pengembangan hukum nasional. The Officium Nobile Journal, 2(2), 11–29.

Redi, A. (2021). Hukum dalam dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2).

Rinaldi, S. F. P., Anggrainy, L. M., Malva, C. L., Sari, T. D., & Pratama, M. A. (2025). Hukum positivisme: Analisis pemikiran Hans Kelsen tentang Grundnorm. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(01).

Saleh, R. M. (2024). Reformasi sistem hukum Indonesia: Integrasi teori Kelsen, Raz, dan sistem hukum modern dalam membangun hukum yang adaptif. Jurnal Reformasi Hukum Nasional, 8(1).

Satola, A. P. (2025). A service conception of democratic authority. Res Publica, 1–17.

Wibowo, A. (2023). Harmonisasi norma lingkungan hidup, pertanahan, dan peraturan daerah dalam pengelolaan limbah industri di Kalimantan Timur. Jurnal Hukum Lingkungan dan Kebijakan Publik, 4(1).

World Justice Project. (2024). WJP Rule of Law Index 2024: Indonesia. World Justice Project.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Validitas Norma dan Otoritas Hukum dalam Pemikiran Hans Kelsen dan Joseph Raz. (2026). INOMATEC: Jurnal Inovasi Dan Kajian Multidisipliner Kontemporer , 1(8). https://portalpublikasi.com/index.php/inomatec/article/view/1453

Similar Articles

21-30 of 351

You may also start an advanced similarity search for this article.