Dinas Pendidikan Pastikan Penyaluran Beasiswa Pendididkan Tinggi Berjalan Sesuai Prosedur Guna Mencegah Risiko Maladministrasi Anggaran Daerah

Authors

  • Alvina Nur Faizatul Lailiya Universitas Nahdhotul ulama' Sunan Giri Bojonegoro Author

Keywords:

Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Tinggi, Evaluasi Beasiswa

Abstract

Alokasi anggaran pemerintah daerah untuk pendidikan tinggi merupakan langkah strategis guna mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di tingkat lokal. Namun, implementasi kebijakan pembiayaan ini kerap membentur batasan administratif yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prosedur dalam penyaluran beasiswa pendidikan tinggi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pasca berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan intensif terhadap dokumen kebijakan resmi, struktur regulasi daerah, serta publikasi rilis dari portal pemerintah daerah sepanjang awal tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Bojonegoro mengelola penyaluran empat kategori beasiswa utama (Scientist, Pondok Pesantren, Keluarga Miskin, dan Tugas Akhir) secara konsisten mengacu pada koridor hukum formal. Dinamika lapangan seperti kendala sinkronisasi jalur masuk mahasiswa perguruan tinggi kedinasan berhasil diselesaikan melalui klarifikasi kepatuhan hukum demi menghindari maladministrasi. Kepatuhan prosedural ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan publik serta mencegah risiko temuan hukum oleh lembaga audit negara.

References

Anwar, C. (2022). Penegakan hukum administrasi dalam tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Jurnal Hukum Publik dan Tata Negara, 5(1), 45-58.

Arifin, Z., & Setyawan, B. (2022). Akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan daerah dalam bingkai tata kelola pemerintahan yang baik. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 14(2), 112-125.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. (2026). Program beasiswa prestasi pendidikan tinggi kabupaten Bojonegoro tahun 2026. Diakses dari bojonegorokab.go.id (pp. 3-4)

Faridah, H. L., & Khasan, M. (2026). Dinamika akuntabilitas publik: Ditinjau dari subjektivitas dalam realitas profesi tata kelola pendidikan. Jurnal Penelitian, 9(1), 1473-1482.

Fatkhurrohman, M., & Pamungkas, N. L. (2025). Kanalisasi kebijakan jaminan sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Jamsostek, 3(1), 48-67.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. (Catatan: Masuk rentang 5 tahun terakhir dari 2026)

Nugroho, R. (2021). Kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi (Ed. 6). Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (2026). Dinas pendidikan Bojonegoro pastikan pelaksanaan beasiswa pendidikan tinggi sesuai regulasi. Portal Berita Resmi Kabupaten Bojonegoro. Diakses dari bojonegorokab.go.id (pp. 1, 3)

Pratama, A. R. (2022). Analisis risiko maladministrasi dalam penyaluran dana hibah pendidikan tingkat lokal. Jurnal Administrasi Negara Alternatif, 9(3), 201-215.

Saputra, H., & Lestari, D. (2023). Kepatuhan hukum aparatur sipil negara dalam pengelolaan APBD: Tantangan dan solusi preventif. Jurnal Akuntabilitas Publik, 11(2), 89-104.

Siburian, G., et al. (2024). Analisis kebijakan remunerasi dan penyaluran subsidi anggaran sektor publik. Jurnal Administrasi, 8(1), 29456-29461.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2026-06-02

Similar Articles

1-10 of 324

You may also start an advanced similarity search for this article.