Peningkatan Legalitas dan Kapasitas Usaha UMKM Melalui Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Ponggok, Klaten
DOI:
https://doi.org/10.70294/Keywords:
Nomor Induk Berusaha, Legalitas Usaha, UMKMAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok KKN 65 Universitas Sebelas Maret pada 14 Januari 2026 di Balai Desa Ponggok, Klaten, dengan melibatkan lebih dari 40 pelaku UMKM. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, serta pendampingan langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait fungsi, manfaat, dan prosedur pembuatan NIB. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi tanya jawab dan keterlibatan dalam praktik langsung. Beberapa peserta berhasil memperoleh NIB pada hari pelaksanaan. Meskipun terdapat kendala seperti keterbatasan literasi digital dan kelengkapan administrasi, kegiatan ini efektif dalam mendorong pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM secara berkelanjutan.