Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak Sapi Terhadap Kerugian Pihak Ketiga di Jalan Umum

Authors

  • La Ode Muhammad Saleh Saputra Universitas Halu Oleo Author

Keywords:

Strict Liability, Pertanggungjawaban Ternak, Kecelakaan Lalu Lintas, Perlindungan Konsumen, Hukum Perdata

Abstract

Penelitian ini menganalisis prinsip strict liability dalam pertanggungjawaban pemilik hewan ternak sapi terhadap kerugian pihak ketiga di jalan umum. Latar belakang penelitian adalah meningkatnya kecelakaan lalu lintas melibatkan ternak sapi di Indonesia, khususnya Sulawesi Tenggara, yang menunjukkan kesenjangan signifikan antara pengaturan normatif Pasal 1368 KUHPerdata dan implementasinya di lapangan. Permasalahan yang dikaji mencakup hambatan dalam penerapan strict liability antara lain rendahnya kesadaran hukum pemilik ternak, ketiadaan sistem identifikasi ternak terstruktur, dominasi penyelesaian tradisional yang tidak sesuai standar perlindungan korban, dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan hukum. Data empiris dikumpulkan dari laporan kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara periode 2022-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strict liability berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum berlapis yang seharusnya memberikan jaminan kompensasi efektif, mendorong perubahan perilaku pemilik ternak, dan mengafirmasi prinsip keadilan. Namun, penerapannya masih terhambat oleh fragmentasi hukum dan kapasitas institusional. Penelitian merekomendasikan reorientasi pembenaran strict liability, rekonstruksi terintegrasi antara norma perdata dan peraturan daerah, implementasi sistem identifikasi ternak, serta pengembangan mekanisme klaim sederhana dan skema asuransi risiko untuk meningkatkan efektivitas perlindungan pengguna jalan raya.

Published

2025-12-27

Similar Articles

51-60 of 126

You may also start an advanced similarity search for this article.