Wakaf Sebagai Sumber Pendapatan Fiskal: Optimalisasi Untuk Pembangunan
Keywords:
Wakaf, Kebijakan Fiskal, Pembangunan Ekonomi, Wakaf Produktif, Keuangan SyariahAbstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Melalui pengelolaan yang produktif, wakaf dapat berperan sebagai sumber pendapatan fiskal yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat pemerataan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kebijakan fiskal dan pengelolaan wakaf serta strategi optimalisasi wakaf untuk pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai literatur, kebijakan, dan hasil penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf mampu memberikan kontribusi nyata pada berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, ekonomi, dan teknologi. Namun, implementasi wakaf sebagai instrumen fiskal masih menghadapi tantangan, antara lain rendahnya literasi wakaf, lemahnya tata kelola lembaga nadzhir , serta regulasi yang belum komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan integrasi kebijakan fiskal dengan sistem wakaf melalui penguatan regulasi, profesionalisasi pengelolaan, inovasi instrumen keuangan syariah, dan pemanfaatan teknologi digital. Sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan sektor swasta menjadi kunci dalam mewujudkan peran wakaf sebagai sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.