Problematika Kesejahteraan dan Ketidakpastian Status Kepegawaian Guru Honorer Madrasah di Tengah Penataan Honorer Nasional

Authors

  • Muhammad Hambali Universitas Nahdhotul ulama’ Sunan Giri Bojonegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.70294/

Keywords:

Guru honorer madrasah, kesejahteraan, status kepegawaian, PPPK, penataan honorer nasional.

Abstract

Guru honorer madrasah memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di Indonesia, khususnya pada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini guru honorer masih menghadapi berbagai problematika, terutama terkait rendahnya kesejahteraan dan ketidakpastian status kepegawaian di tengah kebijakan penataan honorer nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian guru honorer madrasah serta implementasi kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi literatur dari jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan dokumen kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan guru honorer. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru honorer madrasah masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti rendahnya honor, ketidakmerataan kesejahteraan, lemahnya perlindungan sosial, serta ketidakjelasan status kepegawaian. Selain itu, keterbatasan kuota PPPK dan proses seleksi yang ketat menyebabkan banyak guru honorer belum memperoleh kepastian status kerja meskipun telah mengabdi dalam waktu yang lama. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial dan psikologis guru honorer. Implementasi kebijakan penataan honorer nasional dinilai belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat berbagai hambatan administratif dan struktural dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, merata, dan berkeadilan guna meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru honorer madrasah di Indonesia.

References

Andari, N. P., & Anggarani, F. K. (2025). Kesejahteraan subjektif guru honorer: Trait dan state syukur. Jurnal Psikologi Integratif, 12(2), 211–234.

DPR RI. (2026, Mei 19). Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 hapuskan status guru non-ASN per 1 Januari 2027. E-Media DPR RI. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Menimbang-SE-Mendikdasmen-7-2026-Hapuskan-Status-Guru-Non-ASN-per-1-Januari-2027-65231

Faridah, H. L., & Khasan, M. (2026). Dinamika kesejahteraan guru honorer: Ditinjau dari subjective well-being dalam realitas profesi pendidikan. Jurnal Penelitian, 9(1), 1473–1482.

Fatkhurrohman, M., & Pamungkas, N. L. (2025). Kanalisasi kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Jurnal Jamsostek, 3(1), 48–67.

Gunawan, L. R., & Hendriani, W. (2019). Psychological well-being pada guru honorer di Indonesia: A literature review. Psikoislamedia: Jurnal Psikologi, 4(1). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Psikoislam/article/view/6353

Rosyidi, D. R. A., & Zudan. (2024). Studi fenomenologi work-family conflict guru honorer. Jurnal, 11(1), 53–58.

Siburian, G., et al. (2024). Analisis kebijakan remunerasi guru honorer. Jurnal Administrasi, 8(1), 29456–29461.

Downloads

Published

2026-05-25

Similar Articles

11-20 of 177

You may also start an advanced similarity search for this article.