Peran Hukum Islam dalam Pengembangan Hukum Keluarga di Indonesia
Keywords:
Hukum Islam; Hukum Keluarga; Pengembangan Hukum; IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum Islam dalam pengembangan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembentukan dan pengembangan hukum keluarga di Indonesia, terutama melalui integrasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberadaan Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman yuridis. Selain itu, hukum Islam juga berperan dalam memperkuat nilai keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa dinamika sosial dan perubahan nilai masyarakat. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai norma agama, tetapi juga sebagai bagian integral dalam pengembangan hukum keluarga nasional yang adaptif dan berkeadilan.